KETUA : ANDI TENRI LOLO
WAKIL KETUA : KURNIAWAN
SEKRETARIS : SAPARUDDIN
BENDAHARA : NURLINA, S.Kep.,Ns
BIDANG - BIDANG
BIDANG PENGEMBANGAN SDM
BIDANG PENGELOLAAN SDM
BIDANG HUKUM DAN HAM
INBOX HUKUM
Kamis, 30 Juli 2015
Sabtu, 25 Juli 2015
ANGGARAN DASAR LSM INBOX HUKUM
ANGGARAN DASAR LSM INBOX HUKUM
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
(LSM INBOX HUKUM)
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
(LSM INBOX HUKUM)
MUKADDIMAH
Masa Reformasi ditandai dengan
lengsernya kekuasaan Orde Baru memberikan angin segar untuk pembaruan di segala
bidang, namun demikian dalam kenyataannya belum seperti yang diharapkan. Dimana
sistem pemerintahan di Indonesia saat ini kurang memihak kepada kepentingan
masyarakat marginal, yang ditandai dengan maraknya praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN), politik uang yang semakin menggila-gila, pelanggaran HAM di
mana-mana serta birokrasi keranjang sampah. Intinya, pemerintahan tidak efektif
dan tidak berkembang dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan
berwibawa.
Begitu pula halnya, masalah
kebebasan masyarakat selaku warga negara dalam beraspirasi atau mengeluarkan
pendapat yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 terkadang
masih dihalang-halangi oleh para penguasa atau pemangku kepentingan. Meskipun
masyarakat berusaha membangun komunikasi dengan pihak pemerintah dalam mengawal
dan menyukseskan program-program pemerintah itu sendiri.
Dalam hal ini, pihak pemangku
kepentingan baik di bidang pemerintahan atau swasta belum menampakkkan sikap
transparansi atau keterbukaan yang sesungguhnya kepada masyarakat yang butuh
informasi atau kejelasan mengenai apa yang dikerjakan oleh pemangku kepentingan
tersebut. Sebab konsep transparansi pada hakekatnya akan memberikan ruang bagi
masyarakat dalam berpartisipasi mewujudkan praktek-praktek yang bersih, sehat
dan bebas KKN.
Di sisi lain, ketidaktransparanan akan menimbulkan distorsi dan persepsi negatif bagi kalangan publik terhadap pengambil kebijakan. Perlu disadari bahwa proses mewujudkan masyarakat yang transparan memerlukan komitmen yang kuat dari semua lapisan masyarakat yang harus dimulai dan dilaksanakan secara bertahap dengan memprioritaskan sektor-sektor yang secara langsung berhubungan dengan kepentingan publik.
Dalam hubungan ini momentum reformasi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, untuk menciptakan iklim yang kondusif ke arah terwujudnya Sistem Transparansi Publik secara menyeluruh dan luas di segala sektor atau bidang agar komunikasi masyarakat dengan pemerintah/ pemangku kebijakan dapat terus terjalin guna mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdemokrasi.
Maka dari itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM INBOX HUKUM) hadir ditengah masyarakat karena merasa terpanggil sebagai agent of change dalam memberikan sumbangan pemikiran, gagasan maupun tindakan dalam menerapkan atau mewujudkan konsep transparansi publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. LSM INBOX HUKUM adalah lembaga yang akan bertekad dan berjuang untuk mewujudkan good and clean governance.
Dalam rangka mencapai tujuan organisasi atau lembaga melalui peningkatan mutu atau pengembangan SDM, efisiensi penyelenggaraan organisasi dan tercapainya demokrasi, perlu adanya dukungan dan peran seluruh anggota organisasi. Bahwa peran serta anggota, perlu dukungan untuk bersinergi dengan wadah yang ada pada masyarakat, dan untuk mencapai sasaran tersebut maka atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, LSM INBOX HUKUM menyusun suatu pedoman yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai suatu acuan dan pedoman dasar dalam berorganisasi, yakni sebagai berikut :
Di sisi lain, ketidaktransparanan akan menimbulkan distorsi dan persepsi negatif bagi kalangan publik terhadap pengambil kebijakan. Perlu disadari bahwa proses mewujudkan masyarakat yang transparan memerlukan komitmen yang kuat dari semua lapisan masyarakat yang harus dimulai dan dilaksanakan secara bertahap dengan memprioritaskan sektor-sektor yang secara langsung berhubungan dengan kepentingan publik.
Dalam hubungan ini momentum reformasi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, untuk menciptakan iklim yang kondusif ke arah terwujudnya Sistem Transparansi Publik secara menyeluruh dan luas di segala sektor atau bidang agar komunikasi masyarakat dengan pemerintah/ pemangku kebijakan dapat terus terjalin guna mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdemokrasi.
Maka dari itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM INBOX HUKUM) hadir ditengah masyarakat karena merasa terpanggil sebagai agent of change dalam memberikan sumbangan pemikiran, gagasan maupun tindakan dalam menerapkan atau mewujudkan konsep transparansi publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. LSM INBOX HUKUM adalah lembaga yang akan bertekad dan berjuang untuk mewujudkan good and clean governance.
Dalam rangka mencapai tujuan organisasi atau lembaga melalui peningkatan mutu atau pengembangan SDM, efisiensi penyelenggaraan organisasi dan tercapainya demokrasi, perlu adanya dukungan dan peran seluruh anggota organisasi. Bahwa peran serta anggota, perlu dukungan untuk bersinergi dengan wadah yang ada pada masyarakat, dan untuk mencapai sasaran tersebut maka atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, LSM INBOX HUKUM menyusun suatu pedoman yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai suatu acuan dan pedoman dasar dalam berorganisasi, yakni sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat INBOX HUKUM, disingkat LSM INBOX HUKUM.
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat INBOX HUKUM, disingkat LSM INBOX HUKUM.
Pasal 2
Waktu
Lembaga Swadaya Masyarakat INBOX HUKUM didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Waktu
Lembaga Swadaya Masyarakat INBOX HUKUM didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Kedudukan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM INBOX HUKUM berkedudukan di Kota Makassar atau Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedudukan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM INBOX HUKUM berkedudukan di Kota Makassar atau Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 4
Wilayah
Wilayah LSM INBOX HUKUM meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.
Wilayah
Wilayah LSM INBOX HUKUM meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.
BAB II
AZAS, JATI DIRI DAN WATAK
AZAS, JATI DIRI DAN WATAK
Pasal 5
Azas
LSM- AMATI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Azas
LSM- AMATI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
Jati Diri
Jati Diri LSM INBOX HUKUM adalah Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, Religius, Keadilan Sosial. Dinamis, Fleksibel, Sosial Kemasyarakatan, Kekeluargaan, Profesional serta Independen.
Jati Diri
Jati Diri LSM INBOX HUKUM adalah Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, Religius, Keadilan Sosial. Dinamis, Fleksibel, Sosial Kemasyarakatan, Kekeluargaan, Profesional serta Independen.
Pasal 7
Watak
Watak LSM INBOX HUKUM adalah demokratis, merdeka, berdaulat, berpendirian, terbuka, pantang menyerah dan taat hukum.
Watak
Watak LSM INBOX HUKUM adalah demokratis, merdeka, berdaulat, berpendirian, terbuka, pantang menyerah dan taat hukum.
BAB III
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
Pasal 8
VISI
Visi LSM INBOX HUKUM adalah “ Menjadikan Lembaga Swadaya Masyarakat yang mampu menjadi pelopor terwujudnya transparansi publik secara luas guna mendorong terciptanya praktek-praktek yang bersih dan bebas KKN di berbagai sektor “
VISI
Visi LSM INBOX HUKUM adalah “ Menjadikan Lembaga Swadaya Masyarakat yang mampu menjadi pelopor terwujudnya transparansi publik secara luas guna mendorong terciptanya praktek-praktek yang bersih dan bebas KKN di berbagai sektor “
Pasal 9
MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, LSM INBOX HUKUM mengemban misi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain :
1. Memberikan pemahaman kepada masyarakat secara luas tentang makna dan pentingnya transparansi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Mengajak dan mengkomunikasikan kepada masyarakat maupun pemerintah untuk mewujudkan praktek-praktek yang sehat, bersih dan bebas KKN dengan menerapkan sikap transparansi di berbagai bidang.
3. Melaksanakan pemantauan terhadap kinerja aparatur pemerintah atau lembaga-lembaga pemerintah berdasarkan peraturan perndang-undangan.
4. Mewujudkan terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik dalam mengawal dan mensukseskan program-program pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat.
5. Melakukan kajian-kajian, riset atau penelitian yang berkaitan tentang konsep transparansi publik.
MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, LSM INBOX HUKUM mengemban misi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain :
1. Memberikan pemahaman kepada masyarakat secara luas tentang makna dan pentingnya transparansi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Mengajak dan mengkomunikasikan kepada masyarakat maupun pemerintah untuk mewujudkan praktek-praktek yang sehat, bersih dan bebas KKN dengan menerapkan sikap transparansi di berbagai bidang.
3. Melaksanakan pemantauan terhadap kinerja aparatur pemerintah atau lembaga-lembaga pemerintah berdasarkan peraturan perndang-undangan.
4. Mewujudkan terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik dalam mengawal dan mensukseskan program-program pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat.
5. Melakukan kajian-kajian, riset atau penelitian yang berkaitan tentang konsep transparansi publik.
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 10
Tujuan LSM INBOX HUKUM
1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati Kebenaran, Hukum dan Keadilan.
4. Mewujudkan sistem pemerintahan pada instansi publik yang mengedepankan sikap transparansi.
5. Memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya secara adil dan demokratis.
6. Berjuang memperoleh kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang baik, sehat, bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi , Nepotisme).
7. Memberikan ruang yang sederajat bagi setiap warga negara tanpa melihat suku, ras, golongan dan gender.
8. Menghimpun dan membangun kekuatan politik rakyat.
9. Menghimpun potensi yang ada untuk bersama-sama mengupayakan kesejahteraan rakyat.
10. Menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.
TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 10
Tujuan LSM INBOX HUKUM
1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati Kebenaran, Hukum dan Keadilan.
4. Mewujudkan sistem pemerintahan pada instansi publik yang mengedepankan sikap transparansi.
5. Memperjuangkan kepentingan rakyat di bidang politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya secara adil dan demokratis.
6. Berjuang memperoleh kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan yang baik, sehat, bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi , Nepotisme).
7. Memberikan ruang yang sederajat bagi setiap warga negara tanpa melihat suku, ras, golongan dan gender.
8. Menghimpun dan membangun kekuatan politik rakyat.
9. Menghimpun potensi yang ada untuk bersama-sama mengupayakan kesejahteraan rakyat.
10. Menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.
Pasal 11
Fungsi LSM INBOX HUKUM
1. Sarana pembentukan dan pembangunan karakter bangsa.
2. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
3. Melakukan aktivitas advokasi terhadap setiap kebijakan publik demi kepentingan rakyat secara keseluruhan.
4. Menghimpun persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersifat transparansi menuju good and clean governance berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
5. Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Fungsi LSM INBOX HUKUM
1. Sarana pembentukan dan pembangunan karakter bangsa.
2. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
3. Melakukan aktivitas advokasi terhadap setiap kebijakan publik demi kepentingan rakyat secara keseluruhan.
4. Menghimpun persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersifat transparansi menuju good and clean governance berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
5. Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 12
Tugas LSM INBOX HUKUM
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tugas LSM INBOX HUKUM adalah :
1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan LSM INBOX HUKUM.
3. Memperjuangkan kebijakan LSM INBOX HUKUM menjadi kebijakan penyelenggaraan negara yang bersifat transparansi yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
4. Melakukan kontrol sosial di segala bidang kehidupan sosial masyarakat.
5. Melaksanakan, mempertahankan dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
6. Pemberian bantuan hukum dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik litigasi maupun non litigasi.
7. Mempersiapkan kader LSM INBOX HUKUM dalam pengisian jabatan organisasi dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan.
8. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
9. Berusaha meningkatkan kemampuan dan kesadaran anggota organisasi untuk berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.
Tugas LSM INBOX HUKUM
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tugas LSM INBOX HUKUM adalah :
1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan LSM INBOX HUKUM.
3. Memperjuangkan kebijakan LSM INBOX HUKUM menjadi kebijakan penyelenggaraan negara yang bersifat transparansi yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
4. Melakukan kontrol sosial di segala bidang kehidupan sosial masyarakat.
5. Melaksanakan, mempertahankan dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
6. Pemberian bantuan hukum dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik litigasi maupun non litigasi.
7. Mempersiapkan kader LSM INBOX HUKUM dalam pengisian jabatan organisasi dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan.
8. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
9. Berusaha meningkatkan kemampuan dan kesadaran anggota organisasi untuk berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 13
Anggota
1. Anggota LSM INBOX HUKUM adalah Warga Negara Republik Indonesia yang setia kepada Pancasila, Undang=Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota.
2. Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan LSM INBOX HUKUM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggota
1. Anggota LSM INBOX HUKUM adalah Warga Negara Republik Indonesia yang setia kepada Pancasila, Undang=Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota.
2. Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan LSM INBOX HUKUM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Kader
1. Kader LSM INBOX HUKUM adalah anggota LSM INBOX HUKUM yang merupakan tenaga inti dan penggerak Lembaga.
2. Pengaturan lebih lanjut tentang Kader LSM INBOX HUKUM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kader
1. Kader LSM INBOX HUKUM adalah anggota LSM INBOX HUKUM yang merupakan tenaga inti dan penggerak Lembaga.
2. Pengaturan lebih lanjut tentang Kader LSM INBOX HUKUM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 15
Kewajiban Anggota
1. Setiap Anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan LSM INBOX HUKUM.
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan LSM INBOX HUKUM.
c. Aktif melaksanakan kebijakan dan program LSM INBOX HUKUM.
2. Pengaturan lebih lanjut hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kewajiban Anggota
1. Setiap Anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan LSM INBOX HUKUM.
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan LSM INBOX HUKUM.
c. Aktif melaksanakan kebijakan dan program LSM INBOX HUKUM.
2. Pengaturan lebih lanjut hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Hak Anggota LSM INBOX HUKUM
1. Setiap Anggota LSM INBOX HUKUM mempunyai hak :
a. Bicara dan memberikan suara.
b. Memilih dan dipili.
c. Membela diri.
2. Pengaturan lebih lanjut hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hak Anggota LSM INBOX HUKUM
1. Setiap Anggota LSM INBOX HUKUM mempunyai hak :
a. Bicara dan memberikan suara.
b. Memilih dan dipili.
c. Membela diri.
2. Pengaturan lebih lanjut hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 17
Organisasi LSM INBOX HUKUM
Struktur Organisasi LSM INBOX HUKUM terdiri dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya yang masing-masing berturut-turut dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan Pimpinan Ranting (PR).
Organisasi LSM INBOX HUKUM
Struktur Organisasi LSM INBOX HUKUM terdiri dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya yang masing-masing berturut-turut dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan Pimpinan Ranting (PR).
Bagian Kedua
WEWENANG DAN KEWAJIBAN
WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 18
Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pimpinan tertinggi LSM INBOX HUKUM yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Pusat memiliki wewenang :
a. Menentukan kebijakan LSM INBOX HUKUM sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional.
b. Membuat Program Kerja dan Peraturan LSM INBOX HUKUM di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional.
c. Memberhentikan Pengurus yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, yang diberhentikan dan yang meninggal dunia serta yang pindah ke lembaga lain.
d. Memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan saran dan nasehat kepada anggota dan pengurus di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.
e. Mengesahkan komposisi dan personalia DPP, DPD dan DPC.
f. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
g. Menyelenggarakan Kongres/Kongres Luar Biasa.
h. Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional.
i. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional.
j. Menjalin hubungan dan Kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Badan/Lembaga lain.
k. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
l. Memberikan persetujuan atas pemberian penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan Program Kerja dan semua ketentuan LSM INBOX HUKUM sesuai dengan kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres atau Kongres Luar Biasa.
Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pimpinan tertinggi LSM INBOX HUKUM yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Pusat memiliki wewenang :
a. Menentukan kebijakan LSM INBOX HUKUM sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional.
b. Membuat Program Kerja dan Peraturan LSM INBOX HUKUM di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional.
c. Memberhentikan Pengurus yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, yang diberhentikan dan yang meninggal dunia serta yang pindah ke lembaga lain.
d. Memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan saran dan nasehat kepada anggota dan pengurus di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.
e. Mengesahkan komposisi dan personalia DPP, DPD dan DPC.
f. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
g. Menyelenggarakan Kongres/Kongres Luar Biasa.
h. Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional.
i. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional.
j. Menjalin hubungan dan Kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Badan/Lembaga lain.
k. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
l. Memberikan persetujuan atas pemberian penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan Program Kerja dan semua ketentuan LSM INBOX HUKUM sesuai dengan kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres atau Kongres Luar Biasa.
Pasal 19
Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan pelaksana LSM INBOX HUKUM yang bersifat kolektif di Tingkat Provinsi.
2. Dewan Pimpinan Daerah memiliki wewenang :
a. Membuat Program Kerja berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/ Kongres Luar Biasa, Musda dan Rapat Pimpinan, baik di Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah.
b. Mengajukan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Cabang kepada DPP.
c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
d. Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Daerah.
e. Menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah.
f. Menyelenggrakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
g. Memberikan arah kebijakan LSM INBOX HUKUM dan pengawasan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
h. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat kolektif.
3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Melaksanakan Program Kerja dan semua ketentuan LSM INBOX HUKUM di tingkat Provinsi sesuai dengan kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Ruumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Musda dan Rapat Pimpinan baik di Tingkat Nasional dan Daerah.
b. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan pelaksana LSM INBOX HUKUM yang bersifat kolektif di Tingkat Provinsi.
2. Dewan Pimpinan Daerah memiliki wewenang :
a. Membuat Program Kerja berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/ Kongres Luar Biasa, Musda dan Rapat Pimpinan, baik di Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah.
b. Mengajukan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Cabang kepada DPP.
c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
d. Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Daerah.
e. Menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah.
f. Menyelenggrakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
g. Memberikan arah kebijakan LSM INBOX HUKUM dan pengawasan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
h. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat kolektif.
3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Melaksanakan Program Kerja dan semua ketentuan LSM INBOX HUKUM di tingkat Provinsi sesuai dengan kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Ruumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Musda dan Rapat Pimpinan baik di Tingkat Nasional dan Daerah.
b. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Pasal 20
Dewan Pimpinan Cabang
1. Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan pelaksana LSM INBOX HUKUM yang bersifat kolektif di Tingjat Kabupaten/Kota.
2. Dewan Pimpinan Cabang memiliki wewenang :
a. Membuat Program Kerja berdasarkan Kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Musda, Muscab dan Rapat Pimpinan, baik Tingkat Nasional dan Daerah serta cabang.
b. Menetapkan dan mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Anak Cabang.
c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang.
e. Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Cabang.
f. Menyelenggarakan Rapat Kerja Cabang.
g. Menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa.
h. Menetapkan pengisisan lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Anak Cabang.
i. Melaksanakan Konsolidasi organisasi LSM INBOX HUKUM di tingkat Pimpinan Anak Cabang.
j. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat kolektif.
3. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan Program Kerja dan semua ketentuan LSM INBOX HUKUM di tingkat Kabupaten sesuai dengan kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Musda, Muscab dan Rapat Pimpinan baik di tingkat Nasional, Daerah dan Cabang serta Anak Cabang.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang atau Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa.
Dewan Pimpinan Cabang
1. Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan pelaksana LSM INBOX HUKUM yang bersifat kolektif di Tingjat Kabupaten/Kota.
2. Dewan Pimpinan Cabang memiliki wewenang :
a. Membuat Program Kerja berdasarkan Kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Musda, Muscab dan Rapat Pimpinan, baik Tingkat Nasional dan Daerah serta cabang.
b. Menetapkan dan mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Anak Cabang.
c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang.
e. Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Cabang.
f. Menyelenggarakan Rapat Kerja Cabang.
g. Menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa.
h. Menetapkan pengisisan lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Anak Cabang.
i. Melaksanakan Konsolidasi organisasi LSM INBOX HUKUM di tingkat Pimpinan Anak Cabang.
j. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat kolektif.
3. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan Program Kerja dan semua ketentuan LSM INBOX HUKUM di tingkat Kabupaten sesuai dengan kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Musda, Muscab dan Rapat Pimpinan baik di tingkat Nasional, Daerah dan Cabang serta Anak Cabang.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang atau Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa.
Pasal 21
Pimpinan Anak Cabang
1. Pimpinan Ranting adalah Badan Pelaksana LSM INBOX HUKUM yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan.
2. Pimpinan Anak Cabang memiliki wewenang :
a. Membuat Rencana Kerja di Tingkat Kecamatan berdasarkan kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Musda, Muscab dan Rapat Pimpinan baik di tingkat Nasional, Daerah dan Cabang serta Anak Cabang.
b. Menetapkan dan mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Ranting.
c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Ranting.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang.
e. Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Anak Cabang.
f. Menyelenggarakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
g. Menetapkan pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Ranting.
h. Melaksanakan Konsolidasi organisasi LSM INBOX HUKUM di tingkat Pimpinan Ranting.
i. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat kolektif.
3. Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan Rencana Kerja dan semua ketentuan LSM INBOX HUKUM di Tingkat Kecamatan sesuai dengan kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Musda, Muscab dan Rapat Pimpinan baik di tingkat Nasional, Daerah dan Cabang serta Anak Cabang.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang atau Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa.
Pimpinan Anak Cabang
1. Pimpinan Ranting adalah Badan Pelaksana LSM INBOX HUKUM yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan.
2. Pimpinan Anak Cabang memiliki wewenang :
a. Membuat Rencana Kerja di Tingkat Kecamatan berdasarkan kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Musda, Muscab dan Rapat Pimpinan baik di tingkat Nasional, Daerah dan Cabang serta Anak Cabang.
b. Menetapkan dan mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Ranting.
c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Ranting.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang.
e. Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Anak Cabang.
f. Menyelenggarakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
g. Menetapkan pengisian lowongan antar waktu Pengurus Pimpinan Ranting.
h. Melaksanakan Konsolidasi organisasi LSM INBOX HUKUM di tingkat Pimpinan Ranting.
i. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat kolektif.
3. Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan Rencana Kerja dan semua ketentuan LSM INBOX HUKUM di Tingkat Kecamatan sesuai dengan kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Musda, Muscab dan Rapat Pimpinan baik di tingkat Nasional, Daerah dan Cabang serta Anak Cabang.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang atau Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa.
Pasal 22
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting adalah Badan Pelaksana LSM INBOX HUKUM yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan.
2. Pimpinan Ranting memiliki wewenang ;
a. Membuat Rencana Kerja di tingkat Ranting berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musda, Muscab dan Rpat Pimpinan, baik di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Anak Cabang serta Ranting.
b. Menyelenggarakan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan Ranting.
c. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat kolektif.
3. Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Melakasanakan Rencana Kerja dan semua ketentuan LSM INBOX HUKUM di tingkat Ranting sesuai dengan kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Musda, Muscab dan Rapat Pimpinan, baik tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Anak Cabang dan Ranting.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting adalah Badan Pelaksana LSM INBOX HUKUM yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan.
2. Pimpinan Ranting memiliki wewenang ;
a. Membuat Rencana Kerja di tingkat Ranting berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musda, Muscab dan Rpat Pimpinan, baik di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Anak Cabang serta Ranting.
b. Menyelenggarakan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan Ranting.
c. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat kolektif.
3. Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Melakasanakan Rencana Kerja dan semua ketentuan LSM INBOX HUKUM di tingkat Ranting sesuai dengan kebijakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Musda, Muscab dan Rapat Pimpinan, baik tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Anak Cabang dan Ranting.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa.
BAB VIII
ALAT-ALAT KELENGKAPAN LSM INBOX HUKUM
ALAT-ALAT KELENGKAPAN LSM INBOX HUKUM
Pasal 23
Pembentukan Alat-alat Kelengkapan LSM INBOX HUKUM
1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Alat-alat Kelengkapan LSM INBOX HUKUM di tingkat Pusat untuk melaksanakan tugas-tugas dalam Bidang tertentu.
2. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Alat-alat Kelengkapan LSM INBOX HUKUM di tingkat Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas dalam Bidang tertentu.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Badandan/atau Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pembentukan Alat-alat Kelengkapan LSM INBOX HUKUM
1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Alat-alat Kelengkapan LSM INBOX HUKUM di tingkat Pusat untuk melaksanakan tugas-tugas dalam Bidang tertentu.
2. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Alat-alat Kelengkapan LSM INBOX HUKUM di tingkat Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas dalam Bidang tertentu.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Badandan/atau Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 24
Dengan Organisasi Kemasyarakatan
1. LSM INBOX HUKUM dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan yang membantu dan mendukung perjuangan LSM INBOX HUKUM.
2. LSM INBOX HUKUM dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan yang menyalurkan aspirasinya kepada LSM INBOX HUKUM .
3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan ayat 2 di atas diatur dalam Aturan Rumah Tangga.
4.
Pasal 25
Dengan LSM, Badan/Lembaga Lain
1. LSM INBOX HUKUM dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan LSM lain untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
2. LSM INBOX HUKUM dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Badan, Lembaga dan Organisasi lainnya yang visi dan misinya sejalan dengan LSM INBOX HUKUM.
3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 24
Dengan Organisasi Kemasyarakatan
1. LSM INBOX HUKUM dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan yang membantu dan mendukung perjuangan LSM INBOX HUKUM.
2. LSM INBOX HUKUM dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan yang menyalurkan aspirasinya kepada LSM INBOX HUKUM .
3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan ayat 2 di atas diatur dalam Aturan Rumah Tangga.
4.
Pasal 25
Dengan LSM, Badan/Lembaga Lain
1. LSM INBOX HUKUM dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan LSM lain untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
2. LSM INBOX HUKUM dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Badan, Lembaga dan Organisasi lainnya yang visi dan misinya sejalan dengan LSM INBOX HUKUM.
3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di atas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
LSM INBOX HUKUM
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
LSM INBOX HUKUM
Pasal 26
Kongres dan Rapat-Rapat Nasional LSM INBOX HUKUM
1. Kongres dan Rapat-Rapat Nasional LSM INBOX HUKUM terdiri atas :
a. Kongres .
b. Kongres Luar Biasa.
c. Rapat Pimpinan Nasional.
d. Rapat Kerja Nasional.
2. Kongres.
a. Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi Lembaga yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Kongres berwewenang :
1) Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
2) Menetapkan Program Umum Lembaga.
3) Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
4) Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
5) Memilih dan menetapkan Dewan Pembina/Dewan Penasehat.
6) Menetapkan Kebijakan dan Keputusan-keputusan serta Peraturan Lembaga.
3. Kongres Luar Biasa.
a. Kongres Luar Biasa adalah pengambilan keputusan tertinggi yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan 2/3 Dewan Pimpinan Daerah, disebabkan :
1) Lembaga dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwan kegentingan yang memaksa.
2) Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Kongres sehingga organisasi tidak dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
c. Kongres Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Kongres.
d. Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Kongres Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Nasional
a. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Kongres.
b. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Rapat Kerja Nasional
a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi Program Kerja hasil Kongres dan Rapimnas.
b. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Kongres dan Rapat-Rapat Nasional LSM INBOX HUKUM
1. Kongres dan Rapat-Rapat Nasional LSM INBOX HUKUM terdiri atas :
a. Kongres .
b. Kongres Luar Biasa.
c. Rapat Pimpinan Nasional.
d. Rapat Kerja Nasional.
2. Kongres.
a. Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi Lembaga yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Kongres berwewenang :
1) Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
2) Menetapkan Program Umum Lembaga.
3) Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
4) Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
5) Memilih dan menetapkan Dewan Pembina/Dewan Penasehat.
6) Menetapkan Kebijakan dan Keputusan-keputusan serta Peraturan Lembaga.
3. Kongres Luar Biasa.
a. Kongres Luar Biasa adalah pengambilan keputusan tertinggi yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan 2/3 Dewan Pimpinan Daerah, disebabkan :
1) Lembaga dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwan kegentingan yang memaksa.
2) Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Kongres sehingga organisasi tidak dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
c. Kongres Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Kongres.
d. Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Kongres Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Nasional
a. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Kongres.
b. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Rapat Kerja Nasional
a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi Program Kerja hasil Kongres dan Rapimnas.
b. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 27
Musyawarah dan Rapat-Rapat Daerah LSM INBOX HUKUM
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Daerah LSM INBOX HUKUM terdiri atas :
a. Musyawarah Daerah
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Daerah
d. Rapat Kerja Daerah
2. Musyawarah Daerah :
a. Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan Lembaga di Tingkat Provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Daerah berwewenang :
1) Menetapkan Program Kerja Daerah.
2) Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
3) Memilih dan Menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
4) Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Daerah.
5) Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
c. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
3. Musyawarah Daerah Luar Biasa :
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan :
1) Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah dalam keadaan terancam.
2) Dewan Pimpinan Daerah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Musyawarah Daearah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama denagn Musyawarah Daerah.
d. Dewan Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Daerah :
a. Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Daerah.
b. Rapat Pimpinan Daerah berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah.
c. Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang=kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah.
5. Rapat Kerja Daerah :
a. Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi Program Kerja hasil Musyawarah Daerah.
b. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Musyawarah dan Rapat-Rapat Daerah LSM INBOX HUKUM
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Daerah LSM INBOX HUKUM terdiri atas :
a. Musyawarah Daerah
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Daerah
d. Rapat Kerja Daerah
2. Musyawarah Daerah :
a. Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan Lembaga di Tingkat Provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Daerah berwewenang :
1) Menetapkan Program Kerja Daerah.
2) Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
3) Memilih dan Menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
4) Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Daerah.
5) Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
c. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
3. Musyawarah Daerah Luar Biasa :
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan :
1) Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah dalam keadaan terancam.
2) Dewan Pimpinan Daerah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Musyawarah Daearah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama denagn Musyawarah Daerah.
d. Dewan Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Daerah :
a. Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Daerah.
b. Rapat Pimpinan Daerah berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah.
c. Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang=kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah.
5. Rapat Kerja Daerah :
a. Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi Program Kerja hasil Musyawarah Daerah.
b. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 28
Musyawarah dan Rapat-Rapat Cabang LSM INBOX HUKUM
1. Musyawarah dan Rapat-rapat Cabang LSM INBOX HUKUM terdiri atas :
a. Musyawarah Cabang
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Cabang
d. Rapat Kerja Cabang
2. Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Lembaga di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Cabang berwewenang :
1) Musyawarah Program Kerja Cabang
2) Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
3) Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang
4) Menetapkan Dewan Pembina/Penasehat Cabang
5) Menetapkan keputusan-keputusan lain
c. Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
3. Musyawarah Cabang Luar Biasa :
a. Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Anak Cabang dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah, disebabkan :
1) Kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang dalam keadaan terancam.
2) Dewan Pimpinan Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Cabang tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
c. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang.
d. Dewan Pimpinan Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Cabang :
a. Rapat Pimpinan Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Cabang.
b. Rapat Pimpinan Cabang berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.
c. Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Cabang.
5. Rapat Kerja Cabang :
a. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi Program Kerja hasil Musyawarah Cabang.
b. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Musyawarah dan Rapat-Rapat Cabang LSM INBOX HUKUM
1. Musyawarah dan Rapat-rapat Cabang LSM INBOX HUKUM terdiri atas :
a. Musyawarah Cabang
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Cabang
d. Rapat Kerja Cabang
2. Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Lembaga di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Cabang berwewenang :
1) Musyawarah Program Kerja Cabang
2) Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
3) Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang
4) Menetapkan Dewan Pembina/Penasehat Cabang
5) Menetapkan keputusan-keputusan lain
c. Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
3. Musyawarah Cabang Luar Biasa :
a. Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Anak Cabang dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah, disebabkan :
1) Kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang dalam keadaan terancam.
2) Dewan Pimpinan Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Cabang tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
c. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang.
d. Dewan Pimpinan Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Cabang :
a. Rapat Pimpinan Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Cabang.
b. Rapat Pimpinan Cabang berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.
c. Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Cabang.
5. Rapat Kerja Cabang :
a. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi Program Kerja hasil Musyawarah Cabang.
b. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 29
Musyawarah dan Rapat Anak Cabang LSM INBOX HUKUM
1. Musyawarah dan Rapat Anak Cabang LSM INBOX HUKUM terdiri atas :
a. Musyawarah Anak Cabang
b. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Anak Cabang
2. Musyawarah Anak Cabang :
a. Musyawarah Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan Lembaga di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Anak Cabang berwewenang :
1) Menetapkan Rencana Kerja Anak Cabang
2) Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
3) Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang
4) Menetapkan Dewan Penasehat Anak Cabang
5) Menetapkan Keputusan-keputusan lain
c. Musyawarah Anak Cabang diselengarakan oleh Pimpinan Anak Cabang.
3. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
a. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Anak Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang- kurangnya 2/3 Pimpinan Ranting dan disetujui oleh Dewan Pimipinan Cabang disebabkan:
1) Pimpinan Anak Cabang dalam keadaan terancam.
2) Pimpinan Anak Cabang melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Anak Cabang tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Anak Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
3) Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang
4) Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Anak Cabang .
5) Pimpinan Anak Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa.
4. Rapat Pimpinan Anak Cabang
a. Rapat Pimpinan Anak Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Anak Cabang .
b. Rapat Pimpinan Anak Cabang berwenang menyelesaikan masalah- masalah dan mengambil keputusan -keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Anak Cabang.
c. Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sekurang – kuarangnya sekali dalam setahun dan diselenggaraka oleh Pimpinan Anak Cabang.
Musyawarah dan Rapat Anak Cabang LSM INBOX HUKUM
1. Musyawarah dan Rapat Anak Cabang LSM INBOX HUKUM terdiri atas :
a. Musyawarah Anak Cabang
b. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Anak Cabang
2. Musyawarah Anak Cabang :
a. Musyawarah Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan Lembaga di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Anak Cabang berwewenang :
1) Menetapkan Rencana Kerja Anak Cabang
2) Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
3) Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang
4) Menetapkan Dewan Penasehat Anak Cabang
5) Menetapkan Keputusan-keputusan lain
c. Musyawarah Anak Cabang diselengarakan oleh Pimpinan Anak Cabang.
3. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
a. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Anak Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang- kurangnya 2/3 Pimpinan Ranting dan disetujui oleh Dewan Pimipinan Cabang disebabkan:
1) Pimpinan Anak Cabang dalam keadaan terancam.
2) Pimpinan Anak Cabang melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Anak Cabang tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Anak Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
3) Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang
4) Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Anak Cabang .
5) Pimpinan Anak Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa.
4. Rapat Pimpinan Anak Cabang
a. Rapat Pimpinan Anak Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Anak Cabang .
b. Rapat Pimpinan Anak Cabang berwenang menyelesaikan masalah- masalah dan mengambil keputusan -keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Anak Cabang.
c. Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sekurang – kuarangnya sekali dalam setahun dan diselenggaraka oleh Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 30
Musyawarah dan Rapat Ranting LSM INBOX HUKUM
1. Musyawarah dan Anak Ranting LSM AMATI terdiri atas :
a. Musyawarah Ranting
b. Musyawarah Ranting Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Ranting
2. Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting adalah pemegang kekuasaan Lembaga di tingkat Desa/Kelurahan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Ranting berwewenang :
1) Menetapkan Rencana Kerja Ranting
2) Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Ranting
3) Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting
4) Menetapkan Dewan Pembina/Penasehat Ranting
5) Menetapkan Keputusan-keputusan lain
c. Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting.
3. Musyawarah Ranting Luar Biasa :
a. Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah Musyawarah Ranting yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena danya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh Pimpinan Anak Cabang , disebabkan :
1) Pimpinan Ranting dalam keadaan terancam.
2) Pimpinan Ranting melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau Pimpinan Ranting tidak dapat melaksanakan amanita Musyawarah Ranting sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Ranting Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Ranting.
c. Pimpinan Ranting wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Ranting Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Ranting :
a. Rapat Pimpinan Ranting adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Ranting.
b. Rapat Pimpinan Ranting berwewenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Ranting.
c. Rapat Pimpinan Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali dalm setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting.
Musyawarah dan Rapat Ranting LSM INBOX HUKUM
1. Musyawarah dan Anak Ranting LSM AMATI terdiri atas :
a. Musyawarah Ranting
b. Musyawarah Ranting Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Ranting
2. Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting adalah pemegang kekuasaan Lembaga di tingkat Desa/Kelurahan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Ranting berwewenang :
1) Menetapkan Rencana Kerja Ranting
2) Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Ranting
3) Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting
4) Menetapkan Dewan Pembina/Penasehat Ranting
5) Menetapkan Keputusan-keputusan lain
c. Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting.
3. Musyawarah Ranting Luar Biasa :
a. Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah Musyawarah Ranting yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena danya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh Pimpinan Anak Cabang , disebabkan :
1) Pimpinan Ranting dalam keadaan terancam.
2) Pimpinan Ranting melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau Pimpinan Ranting tidak dapat melaksanakan amanita Musyawarah Ranting sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Ranting Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Ranting.
c. Pimpinan Ranting wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Ranting Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Ranting :
a. Rapat Pimpinan Ranting adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Ranting.
b. Rapat Pimpinan Ranting berwewenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Ranting.
c. Rapat Pimpinan Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali dalm setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting.
Pasal 31
Peserta Kongres, Musyawarah dan Rapat-Rapat LSM INBOX HUKUM
Peserta Kongres, Musyawarah dan Rapat-rapat LSM INBOX HUKUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Peserta Kongres, Musyawarah dan Rapat-Rapat LSM INBOX HUKUM
Peserta Kongres, Musyawarah dan Rapat-rapat LSM INBOX HUKUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 32
1. Kongres, Musyawarah dan Rapat-rapat LSM INBOX HUKUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. Pasal 28 Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak memungkinkan, maka keputusan diambil beradasarkan suara terbanyak.
3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas.
1. Kongres, Musyawarah dan Rapat-rapat LSM INBOX HUKUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. Pasal 28 Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak memungkinkan, maka keputusan diambil beradasarkan suara terbanyak.
3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas.
BAB XII
LAMBANG, BENDERA, IKRAR
LSM INBOX HUKUM
LAMBANG, BENDERA, IKRAR
LSM INBOX HUKUM
Pasal 33
Lambang LSM INBOX HUKUM
1. LSM INBOX HUKUM mempunyai Lambang, maknanya sebagai berikut :
a. Gambar rantai di sisi kanan dan kiri paling luar dengan warna biru melambangkan suatu ikatan, himpunan, persatuan, solidaritas atau kebersamaan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab.
b. Di dalam gambar rantai di terdapat gambar padi dengan warna kuning dan gambar kapas berwarna putih dan hijau melambangkan kesejahteraan atau kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
c. Gambar pita merah yang mengikat gambar padi dan kapas melambangkan keberanian, integritas, loyalitas, disiplin dan selalu optimis.
d. Paling ujung atas terdapat gambar matahari dengan warna kuning dan merah yang melambangkan memberikan cahaya atau penerang yang bersifat transparan dan terbuka serta tidak akan redup sepanjang masa.
e. Di tengah-tengah logo terdapat gambar timbangan berwarna hitam yang melambangkan memberikan rasa keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat ras, suku, agama, gender dan etnis.
f. Di bawah gambar timbangan terdapat tulisan LSM INBOX HUKUM yang berwarna merah adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mempunyai Visi dan Misi dalam mewujudkan transparansi publik guna mewujudkan praktek-praktek yang sehat, bersih, dan bebas KKN.
g. Gambar pita berwarna merah-putih yang mengikat dua lengkungan sisi rantai yang terletak di paling bawah melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h. Di dalam gambar pita terdapat tulisan ALIANSI MASYARAKAT TRANSPARANSI INDONESIA yang berwarna putih dan hitam menandakan suatu pergerakan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang tertindas dan selalu tanggap dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pasal 34
Bendera LSM INBOX HUKUM
1. LSM INBOX HUKUM mempunyai Bendera yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Bentuk, ukuran dan tata cara penggunaan Bendera diatur dalam Peraturan LSM INBOX HUKUM.
Lambang LSM INBOX HUKUM
1. LSM INBOX HUKUM mempunyai Lambang, maknanya sebagai berikut :
a. Gambar rantai di sisi kanan dan kiri paling luar dengan warna biru melambangkan suatu ikatan, himpunan, persatuan, solidaritas atau kebersamaan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab.
b. Di dalam gambar rantai di terdapat gambar padi dengan warna kuning dan gambar kapas berwarna putih dan hijau melambangkan kesejahteraan atau kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
c. Gambar pita merah yang mengikat gambar padi dan kapas melambangkan keberanian, integritas, loyalitas, disiplin dan selalu optimis.
d. Paling ujung atas terdapat gambar matahari dengan warna kuning dan merah yang melambangkan memberikan cahaya atau penerang yang bersifat transparan dan terbuka serta tidak akan redup sepanjang masa.
e. Di tengah-tengah logo terdapat gambar timbangan berwarna hitam yang melambangkan memberikan rasa keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat ras, suku, agama, gender dan etnis.
f. Di bawah gambar timbangan terdapat tulisan LSM INBOX HUKUM yang berwarna merah adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mempunyai Visi dan Misi dalam mewujudkan transparansi publik guna mewujudkan praktek-praktek yang sehat, bersih, dan bebas KKN.
g. Gambar pita berwarna merah-putih yang mengikat dua lengkungan sisi rantai yang terletak di paling bawah melambangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h. Di dalam gambar pita terdapat tulisan ALIANSI MASYARAKAT TRANSPARANSI INDONESIA yang berwarna putih dan hitam menandakan suatu pergerakan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang tertindas dan selalu tanggap dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pasal 34
Bendera LSM INBOX HUKUM
1. LSM INBOX HUKUM mempunyai Bendera yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Bentuk, ukuran dan tata cara penggunaan Bendera diatur dalam Peraturan LSM INBOX HUKUM.
Pasal 35
Ikrar LSM INBOX HUKUM
LSM INBOX HUKUM mempunyai Ikrar Kader :
1. Siap sedia memperjuangkan hak masyarakat dalam mengeluarkan pendapat dan memperoleh informasi guna mewujudkan transparansi publik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Siap sedia membantu negara dalam pemberantasan praktek-praktek KKN guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memajukan perekonomian negara.
3. Siap sedia membela kepentingan, empati serta hak-hak masyarakat yang lemah dan tertindas.
4. Senantiasa setia dan tunduk kepada tujuan, cita-cita serta mengedepankan rasa kebersamaan atau kekompakan lembaga.
Ikrar LSM INBOX HUKUM
LSM INBOX HUKUM mempunyai Ikrar Kader :
1. Siap sedia memperjuangkan hak masyarakat dalam mengeluarkan pendapat dan memperoleh informasi guna mewujudkan transparansi publik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Siap sedia membantu negara dalam pemberantasan praktek-praktek KKN guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memajukan perekonomian negara.
3. Siap sedia membela kepentingan, empati serta hak-hak masyarakat yang lemah dan tertindas.
4. Senantiasa setia dan tunduk kepada tujuan, cita-cita serta mengedepankan rasa kebersamaan atau kekompakan lembaga.
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 36
1. Berkaitan dengan pengambilan keputusan untuk hal-hal yang strategis, maka kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan starategis organisatoris yang diperlukan.
2. Dalam setiap jenjang kepengurusan LSM INBOX HUKUM harus menyertakan secara proporsional dari unsur perempuan.
3. Rekrutmen kepengurusan didasarkan karakter, kredibilitas, integritas, kedisiplinan dan memperhatikan dan mensukseskan yang dicapai.
1. Berkaitan dengan pengambilan keputusan untuk hal-hal yang strategis, maka kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan starategis organisatoris yang diperlukan.
2. Dalam setiap jenjang kepengurusan LSM INBOX HUKUM harus menyertakan secara proporsional dari unsur perempuan.
3. Rekrutmen kepengurusan didasarkan karakter, kredibilitas, integritas, kedisiplinan dan memperhatikan dan mensukseskan yang dicapai.
BAB XIV
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 37
Keuangan LSM INBOX HUKUM diperoleh dari :
1. Uang pangkal dan Iuran Anggota.
2. Sumbangan yang sah menurut hukum dan tidak mengikat.
3. Pendapatan lain yang sah.
Keuangan LSM INBOX HUKUM diperoleh dari :
1. Uang pangkal dan Iuran Anggota.
2. Sumbangan yang sah menurut hukum dan tidak mengikat.
3. Pendapatan lain yang sah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN
KETENTUAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 38
1. Masa Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat berakhir pada saat Musyawarah Kongres 1.
2. Masa Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah pada saat Musyawarah Daerah 1
3. Masa Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang berakhir pada saat Musyawarah Cabang 1.
4. Masa Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang berakhir pada saat Musyawarah Anak Cabang 1.
5. Masa Kepengurusan Pimpinan Ranting berakhir pada saat Musyawarah Ranting 1
6. DPP membuat Peraturan LSM INBOX HUKUM untuk pelaksanaan ayat 1 sampai 5 pasal ini.
1. Masa Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat berakhir pada saat Musyawarah Kongres 1.
2. Masa Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah pada saat Musyawarah Daerah 1
3. Masa Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang berakhir pada saat Musyawarah Cabang 1.
4. Masa Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang berakhir pada saat Musyawarah Anak Cabang 1.
5. Masa Kepengurusan Pimpinan Ranting berakhir pada saat Musyawarah Ranting 1
6. DPP membuat Peraturan LSM INBOX HUKUM untuk pelaksanaan ayat 1 sampai 5 pasal ini.
Pasal 39
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM INBOX HUKUM hanya dapat dilakukan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa LSM INBOX HUKUM, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara utusan yang hadir.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM INBOX HUKUM hanya dapat dilakukan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa LSM INBOX HUKUM, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara utusan yang hadir.
Pasal 40
Untuk pertama kali pada saat LSM INBOX HUKUM didirikan, maka pembentukan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting, pemebentukannya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat atau oleh-oleh pihak yang diberi mandat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Untuk pertama kali pada saat LSM INBOX HUKUM didirikan, maka pembentukan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting, pemebentukannya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat atau oleh-oleh pihak yang diberi mandat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XVI
PEMBUBARAN LSM INBOX HUKUM
PEMBUBARAN LSM INBOX HUKUM
Pasal 41
1. Pembubaran LSM INBOX HUKUM hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres yang khususnya diadakan untuk itu.
2. Dalam hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran LSM INBOX HUKUM, Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan Kongres dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir.
1. Pembubaran LSM INBOX HUKUM hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres yang khususnya diadakan untuk itu.
2. Dalam hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran LSM INBOX HUKUM, Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan Kongres dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Menyimpang dari Pasal 27 ayat 2 Anggaran Dasar ini tentang Kongres LSM INBOX HUKUM untuk pertama kalinya susunan pengurus LSM ini diangkat oleh Para Pendiri dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua : KAHARUDDIN
b. Sekretaris Jenderal : ANDI TENRI LOLO
Menyimpang dari Pasal 27 ayat 2 Anggaran Dasar ini tentang Kongres LSM INBOX HUKUM untuk pertama kalinya susunan pengurus LSM ini diangkat oleh Para Pendiri dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua : KAHARUDDIN
b. Sekretaris Jenderal : ANDI TENRI LOLO
c. Bendahara : SAHARUDDIN
BAB XVIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 43
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan LSM INBOX HUKUM yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, tafsir yang sah ditetapkan melalui Rapat Dewan Pembina/Penasehat dan Dewan Pimpinan Pusat.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan LSM INBOX HUKUM yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, tafsir yang sah ditetapkan melalui Rapat Dewan Pembina/Penasehat dan Dewan Pimpinan Pusat.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal : 20 Januari 1990
Pada Tanggal : 20 Januari 1990
\
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
INBOX HUKUM
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
INBOX HUKUM
KETUA SEKRETARIS JENDERAL
SADAR SYARIAH, SEi
Jumat, 04 Juli 2014
TENTANG KAMI
BADAN HUKUM : YAYASAN SADAR SYARIAH, LSM KIPFA - RI
NPWP : 70.473.900.2-801.000
TELP./HP : 0853 9993 6660 0856 57 06 1983
@MAIL : inboxhukum@yahoo.com
BLOGGER : www. inboxhukum.blogspot.com
NPWP : 70.473.900.2-801.000
TELP./HP : 0853 9993 6660 0856 57 06 1983
@MAIL : inboxhukum@yahoo.com
BLOGGER : www. inboxhukum.blogspot.com
Langganan:
Komentar (Atom)